PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 49
BAB 6 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK. (2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui Indeks Teknis (IT) oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
