PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 45
BAB 6 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Menteri/pimpinan lembaga terkait menyampaikan: a. data kewilayahan sebagai dasar perhitungan kriteria khusus; dan b. indeks teknis sebagai dasar perhitungan kriteria teknis, kepada Menteri Keuangan. (2) Data kewilayahan dan indeks teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat pada bulan Juli tahun anggaran sebelumnya. (3) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan data DBH, DAU, Pendapatan Asli Daerah, gaji PNSD, dan realisasi penyerapan DAK paling lambat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya.
