Pasal 44
BAB 6 — DANA ALOKASI KHUSUS
(1) Perkiraan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a antara lain dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan perkembangan alokasi DAK yang digunakan dalam penyusunan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dirinci menurut bidang DAK antara lain dengan mempertimbangkan: a. Indikasi Kebutuhan Dana; b. prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah; c. evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK tahun sebelumnya; d. usulan kebutuhan pendanaan masing-masing bidang DAK dari kementerian/lembaga; dan e. bidang baru yang diusulkan untuk didanai dari DAK. (3) Evaluasi kinerja masing-masing bidang DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain memuat pencapaian sasaran program/kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga dan penyerapan DAK.
