Pasal 26
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
(1) Berdasarkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah penghasil. (2) Dalam hal PNBP per KKKS mencakup dua daerah atau lebih, maka perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk minyak bumi, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi per daerah penghasil per jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak; b. untuk gas bumi, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting gas bumi per daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per KKKS; dan c. untuk minyak bumi dan gas bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi dan gas bumi per daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per KKKS. (3) PNBP per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
