PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Pasal 25
BAB 4 — DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan data realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan yang dirinci per daerah kepada Menteri Keuangan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran.
