Pasal 1
- Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
www.djpp.depkumham.go.id
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan
Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
3. Barang yang menjadi milik/Kekayaan Negara yang berasal dari Kontrak Kerja
Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan
peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan
dalam Kegiatan Usaha Hulu.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
6. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu di Bidang Minyak dan Gas Bumi, yang
selanjutnya disebut Badan Pelaksana, adalah badan yang dibentuk untuk
melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
7. Pihak lain adalah pihak selain Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral, dan Badan Pelaksana.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
