PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif penunjang pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif pengurusan kehilangan sertifikat; b. tarif pengurusan ganti sertifikat; c. tarif salinan ijazah/sertifikat; d. tarif sertifikasi pelaut; dan e. tarif penggunaan sarana dan prasarana, lahan, ruangan, dan gedung.
