Pasal 12
(1) Terhadap peserta pendidikan dan pelatihan warga negara asing dikenakan tarif layanan: a. paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan keahlian dan tarif layanan pendidikan dan pelatihan revalidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf e; dan b. paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pengenaan tarif layanan kepada warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
