PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan pelaut kepada masyarakat. (2) Tarif layanan kerja sama operasional dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerjasama antara Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan
Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dengan pihak lain.
