PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 5
(1) PTN Badan Hukum menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memuat besaran dana BOPTN Badan Hukum yang telah ditetapkan dalam APBN/APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menyusun kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
