Pasal 3
(1) Usulan kebutuhan alokasi dana BOPTN Badan Hukum dituangkan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program dalam bentuk rencana kerja dan anggaran setiap tahun dalam dokumen rencana kerja, RKA-K/L pagu anggaran, dan/atau RKA-K/L alokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Alokasi dana BOPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh unit eselon I selaku penanggung jawab program kepada: a. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diteliti; dan b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk direviu. (3) Tata cara pencantuman alokasi dana BOPTN Badan Hukum pada RKA-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.
