PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 165-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN BELANJA...
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terkait dengan kesesuaian antara RKA-K/L dengan SP-SABA 999.08 dan Catatan Hasil Penelaahan. (2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN revisi anggaran yang dituangkan dalam perubahan SP RKA-K/L. (3) Penyelesaian revisi anggaran paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. (4) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan perubahan SP RKA-K/L beserta ADK kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
