PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 164-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 76
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Anggota DPRD Kabupaten induk yang pindah menjadi Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a, www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf b, dan huruf c diusulkan peresmian pemberhentiannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten induk dan peresmian pengangkatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran oleh KPU Kabupaten induk, bersama-sama dengan usul peresmian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d.
