Pasal 75
BAB 4 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRO VINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan seluruh kecamatan dari daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/kota pemekaran, maka calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam daftar calon tetap tersebut harus pindah menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran. (2) Apabila daerah pemilihan yang diwakili oleh calon Anggota DPRD Kabupaten induk dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu tahun 2009 yang belum dinyatakan terpilih terdiri atas beberapa kecamatan sebagai satu daerah pemilihan di kabupaten induk, dan tidak seluruh kecamatan dari daerah pemilihan tersebut menjadi bagian wilayah kabupaten/ kota pemekaran, maka calon Anggota DPRD Kabupaten induk yang tercantum dalam DCT DPRD kabupaten Pemilu tahun 2009 tersebut dapat diajukan menjadi calon Anggota DPRD kabupaten pemekaran.
