Pasal 40
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
Dalam penataan penghitungan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk, dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), KPU provinsi induk melakukan: a. Pemisahan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi induk pada kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk untuk setiap daerah pemilihan; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi induk yang telah dipisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk setiap daerah pemilihan ke dalam Formulir Lampiran Model DC 1 DPRD Provinsi.
