Pasal 39
BAB 3 — PENATAAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI ATAU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDUK
(1) Penetapan penataan perolehan kursi setiap partai politik didasarkan atas hasil penghitungan suara yang diperoleh masing-masing partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk. (2) Hasil penghitungan suara partai politik di setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009. (3) Penetapan hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk, dan suara calon anggota DPRD provinsi induk di setiap daerah pemilihan, didasarkan atas hasil penghitungan perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan perolehan suara calon anggota DPRD provinsi pada Pemilu Tahun 2009. (4) Penetapan hasil penghitungan suara partai politik, perolehan suara anggota DPRD provinsi induk dan suara calon anggota DPRD provinsi induk, serta perolehan kursi partai politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dalam rapat pleno KPU provinsi induk, dihadiri oleh pimpinan partai politik.
