Pasal 9
(1)
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas
impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b, industri tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) mengajukan permohonan
kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean
tempat pemasukan barang.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
perjanjian pengadaan barang dan/atau jasa
yang menyebutkan secara tegas bahwa harga
dalam perjanjian pengadaan barang dan/atau
jasa tidak meliputi pembayaran bea masuk
dan/atau pajak dalam rangka impor;
b.
fotokopi
keputusan
mengenai
penetapan
sebagai industri tertentu yang memproduksi
barang
untuk
keperluan
pertahanan
dan
keamanan negara; dan
c.
Rencana Impor Barang (RIB).
(3)
Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, disetujui dan ditandasahkan
oleh:
a.
Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian
Pertahanan;
b.
Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
c.
Deputi Logistik Kepala Kepolisian Republik
Indonesia; atau
d.
pejabat paling rendah setingkat eselon II yang
ditunjuk oleh Menteri Pertahanan, Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia,
atau
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia,
2019, No.1425
dengan menggunakan contoh format yang
tercantum
dalam
Lampiran
III
huruf
D
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea
Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi,
Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk
Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan
untuk
Menghasilkan
Barang
yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan
dan Keamanan Negara yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(4)
Terhadap
permohonan
yang
telah
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan
mengenai pembebasan bea masuk atas impor
barang
dan
bahan
yang
dipergunakan
untuk
menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara dengan
menggunakan contoh format yang tercantum dalam
Lampiran III huruf C Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea
Masuk
atas
Impor
Persenjataan,
Amunisi,
Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk
Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang
Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang
Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan
Keamanan Negara yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(5)
Terhadap
permohonan
yang
tidak
memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3), Kepala Kantor Pabean atas nama
Menteri menyampaikan surat penolakan disertai
dengan alasan penolakan.
2019, No.1425 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
