Pasal 12
(1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 11, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan. (2) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk. (3) Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. (4) Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:
