Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya bertugas: a. mengelola Piutang Negara secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan b. melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berwenang: a. menerapkan prinsip mengenal pengguna layanan secara optimal; b. meminta jaminan meliputi namun tidak terbatas pada asuransi, bank garansi, surety bond, jaminan kebendaan atau perorangan kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya Piutang Negara secara menyeluruh dan tepat waktu; c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran Piutang Negara; d. melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap pembayaran, penyetoran dan/atau upaya penagihan Piutang Negara; e. menerbitkan surat ketetapan, surat tagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang; f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi;
g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang; h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian Piutang Negara; i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum; k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan melalui mekanisme parate executie; l. mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; m. menerbitkan PPNTO terhadap Piutang Negara yang pengurusannya tidak melalui PUPN sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; n. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT atau PPNTO kepada Menteri; o. mengajukan usulan kepada Menteri untuk melakukan upaya optimalisasi lainnya; dan p. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
