Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara bertugas: a. melakukan pengelolaan piutang BUN secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara; dan c. mengoordinasikan, mengharmonisasikan, dan mengonsolidasikan seluruh kegiatan pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan PPA BUN. (2) Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara; b. meminta jaminan, asuransi, bank garansi, surety bond atau jaminan lain kepada pihak Penanggung Utang untuk menjamin dilunasinya piutang BUN secara menyeluruh dan tepat waktu;
c. menerima, mencatat, dan mengadministrasikan pembayaran/angsuran piutang BUN; d. melakukan monitoring dan pengawasan terhadap jalannya pembayaran dan/atau penagihan piutang BUN; e. menerbitkan surat penagihan dan/atau surat peringatan kepada Penanggung Utang; f. melaksanakan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan atau penagihan dengan upaya optimalisasi; g. melaksanakan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain Penanggung Utang; h. melaksanakan roya jaminan kebendaan dan pencabutan pemblokiran Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lain dalam hal terdapat penyelesaian piutang BUN; i. menerbitkan surat penyerahan pengurusan Piutang Negara macet kepada PUPN; j. mencari dan menginventarisasi Harta Kekayaan Lain milik Penanggung Utang serta menginformasikan kepada PUPN untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan hukum; k. mengajukan permohonan Lelang langsung kepada kantor yang memiliki fungsi pelayanan Lelang terhadap Barang Jaminan yang telah diikat sempurna sesuai dengan peraturan perundang- undangan (parate executie); l. mengajukan usul penghapusan Piutang Negara yang telah ditetapkan PSBDT oleh PUPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan; m. memberikan persetujuan terhadap Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga yang akan dilakukan optimalisasi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; n. menyetujui, menolak, meneruskan atau memberikan saran terhadap usulan penghapusan Piutang Negara dari Kementerian Negara/Lembaga atau BUN;
o. membuat dan menandatangani berita acara rekonsiliasi dan pemutakhiran data Piutang Negara; dan/atau p. kewenangan lain dalam menyelesaikan Piutang Negara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur BUN. (3) Tugas Menteri selaku BUN dalam pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. PPA BUN; dan b. Direktur Jenderal. (4) Kewenangan Menteri selaku BUN dalam menyusun kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a secara teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (5) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang telah diatur tersendiri dalam peraturan perundang-undangan, meliputi: a. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang terkait akuntansi dan pelaporan secara teknis dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan; b. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara Badan Layanan Umum secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan c. kebijakan dan pedoman umum pengelolaan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah secara teknis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (6) Pelaksanaan tugas PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terkait teknis kewenangan Menteri selaku
BUN, dan dapat dilaksanakan pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
