Pasal 33
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Pelunasan Piutang Negara dilakukan secara: a. angsuran; atau b. pembayaran sekaligus, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau perjanjian yang mengaturnya. (2) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara wajib menerbitkan bukti pelunasan. (3) Setiap pelunasan Piutang Negara yang pembayarannya dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bukti Penerimaaan Negara (BPN) berfungsi sebagai bukti pelunasan. (4) Dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pada unit Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara wajib mengonfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). (5) Konfirmasi kebenaran setoran Piutang Negara dalam rangka penerbitan bukti pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya kurang dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan sebelum penerbitan bukti pelunasan; dan
b. untuk Piutang Negara yang jangka waktu pembayarannya lebih dari 1 (satu) tahun, konfirmasi kebenaran atas setoran dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
