PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 32
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Penanggung Utang wajib menyampaikan foto kopi/salinan bukti setoran kepada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan
penyetoran, dalam hal Pembayaran Piutang Negara disetor sendiri oleh Penanggung Utang ke Kas Negara. (2) Berdasarkan bukti setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pada unit di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga melakukan: a. pencatatan Piutang Negara dalam Kartu Piutang; dan b. penatausahaan bukti setoran.
