PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 30
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Piutang Negara yang diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dinyatakan lunas dalam hal: a. Penanggung Utang telah melunasi seluruh kewajibannya; atau b. sebab lainnya yang sah. (2) Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola Piutang Negara menerbitkan bukti pelunasan yang sah terhadap Piutang Negara yang telah dinyatakan lunas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
