Pasal 29
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan: a. pelunasan, termasuk pelunasan dengan keringanan; atau b. penghapusan. (2) Selain penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian Piutang Negara dapat dilakukan dengan pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan. (3) Pembatalan pengakuan Piutang Negara melalui koreksi pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terdapat bukti kesalahan pengakuan, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada Kementerian Negara/Lembaga. (4) Dalam hal Piutang Negara berupa piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak, penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. terbitnya surat persetujuan atas keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
pengurangan atau pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. terbitnya penetapan atas pengajuan keberatan atas surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. terbitnya koreksi atas surat tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan/atau d. terbitnya pembetulan atas dokumen pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan/atau dokumen pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
