PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 22
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan: a. penjadwalan kembali; b. perubahan persyaratan; c. keringanan utang yang meliputi pengurangan pokok dan/atau kewajiban selain pokok; d. pembayaran sebagian utang dengan pencairan Barang Jaminan yang disertai dengan penjadwalan kembali sisa utang; dan/atau e. jenis restrukturisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
