PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilakukan secara selektif dalam rangka meningkatkan kemampuan Penanggung Utang melakukan pembayaran kembali. (2) Restrukturisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas permohonan tertulis Penanggung Utang kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Pimpinan Lembaga dapat memberikan: a. surat persetujuan; atau b. surat penolakan.
