PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Selain optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dapat pula dilakukan upaya optimalisasi lainnya meliputi: a. hibah Piutang Negara kepada Pemerintah Daerah; b. konversi Piutang Negara menjadi penyertaan modal negara; c. penjualan hak tagih/Piutang Negara; dan/atau d. debt to asset swap.
