PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA...
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN PIUTANG NEGARA PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
(1) Selain melakukan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, Kementerian Negara/Lembaga mengupayakan penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b untuk mempercepat penyelesaian. (2) Penagihan dengan optimalisasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. restrukturisasi; b. kerjasama penagihan dengan pihak ketiga antara lain:
- Kejaksaan;
- Kantor Wilayah sesuai wilayah kerja;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau 6) pihak ketiga lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan parate executie jaminan kebendaan; d. crash program penyelesaian Piutang Negara; e. gugatan melalui lembaga peradilan; dan/atau f. penghentian layanan kepada Penanggung Utang.
