Pasal 72A
Analisis terhadap nilai dan daya laku Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c tidak dilakukan dengan ketentuan pada saat keringanan hutang diajukan: a. sisa hutang pokok paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); b. sisa hutang pokok lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 5 (lima) tahun sejak SP3N diterbitkan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sisa hutang pokok lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 7 (tujuh) tahun sejak SP3N diterbitkan; d. sisa hutang pokok lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 10 (sepuluh) tahun sejak SP3N diterbitkan; atau e. sisa hutang pokok lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dan pengurusan telah lebih dari 15 (lima belas) tahun sejak SP3N diterbitkan. 7. Ketentuan Pasal 107 diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
