Pasal 65A
(1) Keringanan hutang atas piutang dalam satuan mata uang asing diberikan dengan ketentuan: a. piutang terjadi sebelum Januari 1998 dan macet sebagai akibat krisis moneter; b. sumber utama penghasilan Penanggung Hutang/Penjamin Hutang dalam satuan mata uang rupiah; dan c. pelunasan hutang dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan persetujuan keringanan hutang diterbitkan Kantor Pelayanan. (2) Keringanan hutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf d dilakukan dengan menghitung rata-rata nilai kurs pada saat terjadinya hutang dan nilai kurs pada saat persetujuan keringanan hutang ditetapkan. (3) Besarnya keringanan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (4) Pemberian keringanan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disertai dengan pemberian keringanan jumlah hutang berupa bunga, denda, dan/atau ongkos/beban lainnya dan/atau jangka waktu penyelesaian hutang. 6. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
