PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 135
(1) Keputusan Pencegahan, perpanjangan Pencegahan, dan pencabutan Pencegahan ditetapkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. (2) Keputusan mengenai perpanjangan Pencegahan ditetapkan sebelum jangka waktu Pencegahan berakhir. 18. Ketentuan Pasal 136 ayat (1) huruf a diubah sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
