Pasal 132
(1) Pencabutan Pencegahan atau masa Pencegahan tidak diperpanjang dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat perubahan susunan kepengurusan perusahaan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. objek Pencegahan telah menunjukkan itikad baik dengan:
melakukan pembayaran paling sedikit 50% dari sisa hutang; dan
membuat pernyataan tertulis untuk melunasi sisa hutangnya paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pencegahan dicabut; c. pencabutan pencegahan dilakukan setelah pembayaran dan pengajuan pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Debitor dan/atau Penjamin Hutang. (2) Perubahan susunan kepengurusan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapat persetujuan Penyerah Piutang. (3) Dalam hal Debitor dan/atau Penjamin Hutang tidak melunasi sisa hutangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan pencegahan kembali terhadap Objek Pencegahan. (4) Pencabutan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. www.djpp.kemenkumham.go.id
Di antara Pasal 132 dan Pasal 133 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 132A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
