PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 123
huruf a angka 2, jika selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan objek Pencegahan paling sedikit 2 (dua) kali keluar wilayah
(2) Kesimpulan bahwa objek Pencegahan sering bepergian ke luar wilayah Republik INDONESIA dapat diperoleh Kantor Pelayanan dari paspor objek Pencegahan, pengakuan objek Pencegahan, informasi dari instansi berwenang, Penyerah Piutang dan/atau dari sumber lainnya. 11. Ketentuan Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
