PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 121
(1) Objek Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dicegah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 9. Ketentuan Pasal 123 huruf c dihapus, sehingga Pasal 123 berbunyi sebagai berikut:
