PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN KAS
(1) Dalam hal saldo RKUN tidak mencukupi untuk membayar Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran dan/atau awal tahun www.djpp.kemenkumham.go.id
anggaran berikutnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat memindahbukukan dana dari rekening pemerintah lainnya ke RKUN sebagai dana talangan. (2) Pemindahbukuan dana dari rekening pemerintah lainnya ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat sebagai transaksi non anggaran.
