PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 163-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGELUARAN NEGARA
(1) Sisa dana UP/TUP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat Hari Kerja Terakhir. (2) Bendahara Pengeluaran melakukan penyetoran sisa dana UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disetorkan melalui Bank/Pos Persepsi mitra kerja KPPN berkenaan.
