PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Rincian Kurang Bayar dan Lebih Bayar...
Pasal 7
(1) Setiap rincian kurang bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disalurkan secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lebih bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau Dana Alokasi Umum pada Tahun Anggaran 2017 dan/atau tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
