Pasal 6
(1) Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, berasal dari Penerimaan Negera Bukan Pajak Sumber Daya Alam Kehutanan dan Mineral dan Batubara yang tidak dapat ditelusuri daerah penghasilnya dan dialokasikan secara proporsional berdasarkan realisasi penyaluran tahun anggaran berkenaan serta koreksi atas alokasi sebagai akibat adanya perubahan data. (2) Kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan lebih
bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, termasuk koreksi atas alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang berasal dari PT. Pertamina EP Kerja Sama Operasi (KSO) Santika Pendopo Energy dan koreksi atas lebih bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Gas Bumi Tahun Anggaran 2014 se-Provinsi Jawa Timur.
