Pasal 9
BAB 4 — PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Berdasarkan Surat Permintaan Penyelesaian Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per periode transfer dengan memperhatikan besaran maksimum pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Ketetapan Pemotongan DAU dan/atau DBH. (4) Surat Ketetapan Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH.
