PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 8
BAB 4 — PEMOTONGAN DANA ALOKASI UMUM DAN/ATAU DANA BAGI HASIL
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan pertimbangan penyelesaian kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan kepada Menteri Keuangan dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan pertimbangan. (2) Dalam hal Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan pertimbangan dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH.
