PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 13
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
(1) Berdasarkan surat ketetapan pemotongan DAU dan/atau DBH, SPM, dan SP2D, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pemotongan DAU dan/atau DBH. (2) Tata cara penatausahaan dan akuntansi transfer ke daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
