PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMOTONGAN DANA ALOKASI...
Pasal 12
BAB 5 — PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Untuk setiap pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menyampaikan tembusan Surat Ketetapan Pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah Otonom Baru, dan Kepala Daerah Induk dan/atau Povinsi.
