PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif wisma, rusunawa, asrama, dan hotel; d. tarif penggunaan sarana transportasi;
e. tarif klinik; f. tarif laboratorium; g. tarif pendidikan, pelatihan dan konsultasi; h. tarif sertifikasi; i. tarif kesenian; dan j. tarif produk samping.
