PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif seleksi ujian masuk; b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana; c. tarif program diploma III dan sarjana untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2013/2014; d. tarif program pascarsarjana; dan e. tarif layanan akademik lainnya.
