PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum...
Pasal 15
Tarif kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan, transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
