Pasal 11
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak termasuk: a. biaya penyediaan tenaga listrik untuk daerah yang tidak mengenakan tarif tenaga listrik dari PT PLN (Persero); b. beban usaha pada unit penunjang yaitu Pusat Penelitian dan Pengembangan serta Pusat Sertifikasi; c. pemeliharaan wisma dan rumah dinas; d. kepegawaian wisma dan rumah dinas; e. pakaian dinas; f. asuransi pegawai; g. pembinaan spiritual, budaya, dan olah raga; h. bantuan kematian/pemakaman; i. biaya lainnya wisma dan rumah dinas; j. sewa rumah untuk pejabat; k. penyisihan piutang ragu-ragu; l. penyisihan material; m. bahan makanan dan konsumsi; n. penyusutan wisma dan rumah dinas; dan
o. Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
