PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 162-pmk-02-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 10
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. biaya pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit; b. biaya bahan bakar yang terdiri atas:
- bahan bakar minyak;
- gas alam;
- panas bumi;
- batubara;
- minyak pelumas; dan
- biaya retribusi air permukaan;
c. biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
material; dan
jasa borongan; d. biaya kepegawaian; e. biaya administrasi; f. biaya penyusutan atas aktiva tetap operasional; g. beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk di dalamnya pajak penghasilan atas bunga obligasi internasional dan biaya transaksi lindung nilai (hedging); dan h. beban penyesuaian tahun lalu terkait dengan komponen BPP sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
