PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK...
Pasal 8
(1) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian tersebut dianggap dikabulkan. (2) Atas permohonan pengembalian yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
