PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN PAJAK...
Pasal 7
(1) Penyelesaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dapat dilakukan tanpa menunggu jawaban konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak terlebih dahulu. (2) Konfirmasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai Faktur Pajak dilakukan dengan mengirimkan fotokopi Faktur Pajak atau dokumen lain ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak terdaftar.
