PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 161-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS KMK NOMOR...
Pasal 9
BAB 4 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Dalam rangka memudahkan administrasi dan koordinasi, KPA Satker Atase Teknis dapat menunjuk pejabat/pegawai pada Satker Perwakilan sebagai PPK atau PPSPM. (2) Penunjukan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
